SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI UNIT PENGELOLA KEGIATAN PNPM KECAMATAN MUARA PAPALIK"

Jumat, 01 April 2011

JUKNIS BANTUAN KELEMBAGAAN PAUD


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Perkembangan lembaga PAUD yang demikian cepat di lapangan harus diakui belum sejalan dengan peningkatan kualitas layanan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Berpijak dari kondisi di atas dan seiring dengan kebijakan Depdiknas dalam upaya mendukung upaya pemerataan dan perluasan akses PAUD,  peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan di bidang PAUD, dipandang perlu adanya dukungan dan motivasi kepada masyarakat, yang salah satunya dalam bentuk blockgrant atau bantuan kelembagaan PAUD yang sudah berjalan. Sebagai acuan dalam rangka pemberian bantuan kelembagaan PAUD yang sudah berjalan maka disusunlah pedoman ini.

Sebagai acuan para pengelola program, penangung jawab atau satuan kerja  ditingkat propinsi, khususnya dalam mengidentifiikasi, menseleksi dan menetapkan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu diususunnya pedoman ini

B.      Dasar
1.       Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional;
4.        Rencara Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009

C.      Tujuan Program
1.       Memperkuat kapasitas lembaga/satuan pendidikan anak usia dini dalam melaksanakan program layanan PAUD Nonformal;
2.       Mendorong masyarakat, organisasi mitra, perguruan tinggi, LSM, dan yayasan dalam memberikan layanan program PAUD Nonformal yang mudah dan murah serta mengedepankan mutu;
3.       Memfasilitasi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam meningkatkan layanan program pendidikan anak usia dini terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung

D.      Pengertian
1.       Bantuan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk block grant adalah sejumlah dana yang diberikan kepada lembaga PAUD nonformal yang diselenggarakan masyarakat terutama organisasi wanita dan organisasi sosial/kemasyarakatan lainnya, perguruan tinggi, LSM, dan yayasan guna memperkuat kapasitasnya dalam rangka ikut meningkatkan pemerataan layanan PAUD Non Formal yang mudah, murah dan bermutu kepada masyarakat.
2.       Lembaga/satuan PAUD adalah Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis yang sudah melaksanakan kegiatan minimal 1 tahun dan telah memiliki ijin penyelenggaraan dari Dinas Pendidikan setempat atau Pejabat lain yang berwenang mengeluarkan perijinan.


BAB II
KETENTUAN PENERIMAAN DANA BANTUAN


A.      Sasaran Penerima Bantuan
1.       Lembaga/satuan PAUD Nonformal
2.       Organisasi mitra, perguruan tinggi, LSM, dan yayasan

B.      Persyaratan Penerima Bantuan
1.        Mengajukan proposal yang berisi alasan permohonan dan rencana penggunaan dana
2.        Memiliki struktur dan kepengurusan yang jelas
3.        Memiliki rekening bank atas nama lembaga
4.        Diketahui oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota

C.      Besar Dana dan Pemanfaatannya
1.   Besar Dana
Jumlah dana bantuan kelembagaan program PAUD Nonformal maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sesuai anggaran yang tersedia di daerah.
2.   Pemanfaatan Dana Bantuan
Dana bantuan kelembagaan ini merupakan dana stimulan penguatan lembaga yang dapat digunakan antara lain untuk:
a.        Pembelian buku-buku literatur tentang pendidikan anak usia  dini (PAUD)
b.        Pengembangan/penyempurnaan program pembelajaran
c.        Pengadaan Alat Permainan Edukatif  (APE)
d.        Pengadaan sarana proses pembelajaran
e.        Pelatihan dan/atau magang tenaga pendidik atau sosialisasi program
f.         Honor/insentif Tenaga Pendidik

D.      Hak, Kewajiban dan Sanki Penerima Dana
1.         Hak
a.Menandatangani Akad Kerjasama dan Kuitansi Penerimaan dana
b.Mengunakan/Menmanfaatan dan mengelola dana bantuan sesuai dengan Proposal yang diajukan
2.         Kewajiban
a.        Menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan
b.        Menjamin pelaksanaan program yang berkesinambungan
c.        Melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama
d.        Membuat laporan pada awal setelah diterimanya dana bantuan dan setiap  6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 tahun berjalan. 
3.         Sanksi
Bagi Penerima dana bantuan apabila telah menerima dana bantuan tetapi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Akad Kerjasama dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.       Wajib mengembalikan dana bantuan yang diterimanya tersebut ke Kas Negara.
b.      Apabila permasalahan ini tidak dapat ditempuh dengan Musyawarah dan Mufakat, maka penyelesaiannya dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri setempat.

BAB III
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN  PROPOSAL


A.      Penyusunan Proposal
Proposal yang diajukan oleh  calom lembaga/organisai disusun dengan memuat aspek-aspek sebagai berikut
1.        Sampul Depan
Membuat judul proposal, identitas lembaga serta alamat lengkapnya.
2.        Pendahuluan
Memberikan deskripsi tentang latar belakang/kondisi nyata lingkungan dimana lembaga berada, luas jangkauan sasaran yang dapat dilayani secara geografis maupun nominal serta alasan yang rasional dan obyektif kekuatan lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
3.        Kegiatan
Membuat program yang akan dilaksanakan dan dikembangkan, jadwal kegiatan serta lokasi pelaksanaan kegiatan, yang dibuktikan secara konkrit dalam lampiran
4.        Ketenagaan
Diuraikan dukungan ketenagaan yang terlibat disertai dengan kualifikasi, pendidikan serta perincian tugas secara jelas dan lengkap
5.        Pembiayaan
Memberikan gambaran secara terinci rencana pembiayaan, jumlah biaya yang diusulkan serta penggunaan/peruntukan dana tersebut
6.        Daya Dukung
Menguraikan daya dukung yang dimiliki oleh Lembaga sebagai kontribusi pengembangan pelaksanaan kegiatan yang diusulkan
7.        Dampak
Menguraikan tentang dampak yang dihasilkan dengan dilaksanakannya kegiatan bagi lembaga, anak didik, lingkungan masyarakat, dan lembaga PAUD disekitarnya
8.        Penutup
Proposal ditutup dengan harapan yang diinginkan oleh lembaga penyelenggara dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai kelengkapan proposal yang dianggap perlu seperti : Rekening Lembaga yang bersangkutan di Wilayah kegiatan, kemudian SK Kepengurusan Organisasi/Lembaga/ Yayasan/LSM dan lainnya yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

B.   Penyampaian Proposal
Proposal disampaikan dalam amplop tertutup disertai dengan Surat Pengajuan yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga PAUD (bagi individu anggota masyarakat), Pimpinan organisasi wanita dan organisasi sosial/kemasyarakatan lainnya,  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, dan atau yayasan lainnya dan ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ….
Alamat ……………………………………….

C.   Penilaian Proposal
1.       Proposal akan dinilai oleh Tim Penilai Proposal yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang berwenang
2.        Tim Penilai Proposal adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Pejabat yang berwenang dan dapat dengan melibatkan unsur Forum PAUD dan HIMPAUDI Provinsi, dengan kriteria: (a) Bersikap jujur dan obyektif, (b) Memahami teknik penilaian, (c) Memahami program PAUD, (d) Berpengalaman sebagai Tim Penilai
3.       Tugas Tim Penilai Proposal (a) merekapitulasi seluruh proposal yang masuk ke Dinas Pendidikan Provinsi, (b) menseleksi proposal yang memenuhi persyaratan, (c) melakukan penilaian proposal; (d) merekapitulasi seluruh proposal yang dinilai layak untuk menerima bantuan; (e) membuat  berita acara hasil penilaian, (e) menyusun dan mengajukan daftar lembaga penerima dana bantuan penyelenggaraan program  PAUD kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Pejabat yang berwenang  sebagai bahan Penetapan Keputusan Lembaga Penerima Dana Bantuan Kelembagaan;
4.       Isian Format Penilaian
Format yang dibuat harus memuat aspek-aspek penilaian yang meliputi:
a.        Kejelasan judul proposal, (Rentang nilai 2-5)
b.        Alasan yang rasional dan obyektif mengapa mengajukan permintaan dana bantuan kelembagaan,  (Rentang nilai 5-10)
c.        Jenis kegiatan yang akan dibiayai, tujuan dan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut,          ( Rentang nilai 20-25)
d.        Sasaran kegiatan, jadwal serta lokasi pelaksanaan kegiatan, (Rentang nilai 5-10)
e.        Dukungan ketenagaan yang terlibat dalam kegiatan disertai dengan perincian tugas secara jelas dan lengkap, (Rentang nilai 5-10)
f.         Rencana pembiayaan, jumlah biaya yang diusulkan serta penggunaan /peruntukkan dana tersebut , (Rentang nilai 15-20)
g.        Daya dukung yang dimiliki oleh lembaga sebagai kontribusi pelaksanaan program PAUD, (Rentang nilai 5-10)
h.        Dampak yang dihasilkan dengan diperolehnya bantuan tersebut , (Rentang nilai 5-10)

D.      Penetapan Lembaga Penerima Bantuan
1.       Lembaga penerima dana bantuan yang proposalnya telah dinilai dan dinyatakan layak untuk menerima bantuan oleh panitia Penilai proposal kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang berwenang, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai lembaga penerima bantuan penyelenggaraan program PAUD melalui surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang berwenang.   
2.       Perwakilan lembaga yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan tersebut kemudian bersama-sama dengan Pejabat yang berwenang menandatangani akad kerjasama dan kuitansi penerimaan bantuan

E.   Proses Penyaluran Dana
1.     Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang berwenang yang dilampiri dengan matrik daftar lembaga penerima dana bantuan penyelenggaraan program PAUD kemudian dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Satuan Kerja (Satker) kepada Pejabat yang berwenang.
2.     Berdasarkan SPP yang dibuat oleh Satker, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
3.     KPPN selanjutnya membuat surat pengantar kepada KPPN masing-masing Daerah, untuk melaksanakan pengiriman dana kepada rekening-rekening yang tercantum dalam matrik daftar lembaga penerima dana bantuan penyelenggaraan program PAUD.
4.     Selanjutnya KPPN meneruskan kepada Bank setempat untuk meminta otorisasi pengiriman uang giral kepada rekening-rekening yang tercantum dalam matrik penerima dana bantuan penyelenggaraan program PAUD.
5.     Dana diterima sekaligus 100%.

BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


A.      Umum
1.       Penyampaian Laporan
a.       Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan (selanjutnya disebut lembaga) diharuskan menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
b.       Paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga, lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax).
c.       Laporan perkembangan penggunaan dana disampaikan secara tertulis oleh lembaga secara berkala, 4 bulan setelah dana diterima dan setiap 4 bulan berikutnya sampai keseluruhan dana yang diterima selesai dipertanggungjawabkan atau semua dana telah terpakai semua.
d.       Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan.
2.       Penggunaan Dana
a.       Penggunaan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam akad kerjasama dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
b.       Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Lihat di bagian B. Pengelolaan Administrasi Keuangan, pada bab ini.
c.       Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua),dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
d.       Pihak penerima bantuan wajib menyimpan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Depdiknas, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan/BPK, Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
e.       Batas akhir pertanggungjawaban keuangan adalah selama 1 (satu) tahun sejak diterimanya dana bantuan yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti penerimaan transfer dana dari bank.

B.      Pengelolaan Administrasi Keuangan
Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Pembelian Barang
a.       Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
·         Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
·         Faktur/Nota Pembelian.
b.      Materai dan kuitansi
·         Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,-
·         Materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp. 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
c.       Pajak (PPN dan PPh)
Setiap pembelian barang dengan nilai di atas                 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipungut PPN sebesar 10% dan PPh Ps. 22 sebesar 1,5%. Contoh, pembelian ATK senilai Rp 1.100.000,-, maka perhitungan pajaknya:
·         PPN: 100/110 X Rp 1.100.000 X 10% = Rp 100.000,-
·         PPh: 100/110 X Rp 1.100.000 X 1,5% = Rp  15.000,-
2.       Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui catering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi, misalnya dalam rangka sosialisasi terhadap masyarakat, ketentuannya sama dengan pembelian barang.
3.       Pembayaran Honorarium
a.       Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan).
b.       Pembayaran honorarium harus dipungut PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
·         Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
·         Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c.       Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp. 15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008).
4.       Penyetoran Pajak
Lembaga berkewajiban untuk:
a.       Menyetorkan hasil pungutan pajak kepada Kas Negara
b.      Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.
5.       Ketentuan lain
a.       Bagi lembaga yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang bersangkutan.
b.       Bagi lembaga yang belum memiliki NPWP maka dapat menggunakan NPWP bendahara pengeluaran satuan kerja pemberi bantuan (Dinas Pendidikan Propinsi).
c.       Untuk memudahkan, NPWP Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja dimasukkan dalam salah satu pasal dalam akad kerjasama dana bantuan PAUD.
d.       Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian dengan tujuan menghindari pembayaran pajak.
6.       Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pembiayaan yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.

C.      Laporan Akhir
1.       Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat setelah keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
2.       Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
a.       Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap lembaga.
b.       Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akda
c.       Lembar Isi
Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
1)       Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan sesuai dengan yang diajukan di proposal; siapa saja yang akan terlibat atau dijadikan sasaran dalam setiap kegiatan; dan jadwal pelaksanaan kegiatan
2)       Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian realisasi dari rencana yang tercantum dalam proposal tentang: langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan program; kegiatan apa saja yang sudah terrealisasi dari sejumlah program yang direncanakan; dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan program disertai upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan dengan memperhatikan faktor penghambat dan faktor pendukung. Perlu juga diuraikan tentang hasil yang diperoleh dari upaya pemecahan masalah tersebut
3)       Bagian 3, Hasil Yang Dicapai. Menguraikan inovasi yang dikembangkan oleh lembaga dan atau perubahan/dampak terhadap pembelajaran, peserta didik, pendidik, orangtua, dan masyarakat
4)       Bagian 4, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen-komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
5)       Bagian 5, Tindak Lanjut. Berisi uraian tentang langkah-langkah yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pelaksanaan program selama paroh waktu sampai tercapainya sesuai dengan yang diharapkan; realisasi bagaimana tindak lanjutnya setelah mendapatkan dana dan mewujudkan langkah-langkah untuk kedepannya supaya lebih maju dan bisa sebagai percontohan didaerahnya; dan upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan (apabila terjadi ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan program)
6)       Bagian 6, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan
d.       Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.















Lampiran 1:
Laporan Perkembangan Penggunaan Dana

Kop Lembaga (Logo, Nama dan Alamat Lengkap Lembaga)



LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN DANA
BANTUAN KELEMBAGAAN TAHUN ……………
Keadaan Per Tanggal ……………………………

No.
Urut
Komponen Penggunaan Dana
Dana (Rp)
Keterangan
Alokasi
Realisasi
Sisa

















































Penanggungjawab                                                             Bendaharawan,


(……………………………..)                          (………………………..)



















Lampiran 2:
Surat Pernyataan Penyelenggaraan Program PAUD


SURAT PERNYATAAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
MELALUI DANA BANTUAN KELEMBAGAAN
Nomor : ………………………….


Pada hari ini ………….…….  tanggal …………….…….. bulan …………………………. tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                   :     ………………………………………………………………………
Jabatan               :     Pemimpin Lembaga/Organisasi ……………………………….……
Alamat                 :     …………………………………………………………………….
bahwa dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini melalui dana bantuan kelembagaan PAUD menyatakan kesediaan untuk melaksanakan kegiatan ……………………………………… sesuai dengan proposal yang disetujui Dinas Pendidikan Provinsi ………………….. tahun 2008.

Dalam penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini tersebut diatas, saya bersedia untuk:
1.       Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku;
2.       Membukukan semua pengeluaran dana yang dibuktikan dengan kuitansi sesuai aturan yang berlaku;
3.       Mengadministrasikan penggunaan dana sesuai dengan proposal yang disetujui;
4.       Memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku;
5.       Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Surat pernyataan ini dibuat rangkap dua diatas kertas bermaterai enam ribu rupiah.


Surat pernyataan ini dibuat  dan ditandatangani dengan penuh kesadaran, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Mengetahui                                               Yang membuat pernyataan,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota ………………….


……………………………..                                  ……………………………….

Tidak ada komentar: